Jakarta, 17 Mei 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi fitur gratis ongkir di platform e-commerce maksimal tiga hari per bulan, kecuali tarif layanan berada di atas biaya pokok penjualan (HPP). Kebijakan ini menuai gelombang protes keras dari netizen, khususnya di platform X, yang menyebut aturan ini merugikan konsumen dan melemahkan daya saing e-commerce Indonesia.
Latar Belakang Kebijakan
Berdasarkan Pasal 45 Permen Komdigi No. 8/2025, pembatasan ini bertujuan menciptakan persaingan sehat, melindungi usaha kecil, dan menjaga kesejahteraan kurir yang sering terbebani promo berlebihan. Platform e-commerce masih dapat mengajukan perpanjangan durasi promo dengan evaluasi data oleh Komdigi. Namun, netizen menilai aturan ini justru mempersulit konsumen yang mengandalkan gratis ongkir untuk belanja online.
Hujatan Netizen di X
Di platform X, kebijakan ini menjadi trending topic dengan sentimen mayoritas kontra. Netizen mengkritik Komdigi karena dianggap tidak memahami kebutuhan konsumen dan berpotensi menurunkan minat belanja online. Berikut beberapa respons netizen:
- @ShopaHolic88: “Komdigi ngapain sih bikin aturan aneh? Gratis ongkir cuma 3 hari? Mau bikin orang males belanja online? E-commerce Indo bakal kalah sama luar!”
- @BudiPecintaPromo: “Ini menteri ngerti e-commerce ga sih? Orang belanja online gara-gara ongkir murah, sekarang dibatasi. RIP UMKM online!”
- @TikaMarika: “Komdigi bilang lindungi kurir, tapi kenapa konsumen yang kena getahnya? Kurir dibayar layak dong, jangan bikin aturan setengah-setengah!”
Banyak netizen khawatir kebijakan ini akan mengubah pola belanja, dengan konsumen hanya bertransaksi pada tiga hari promo, sehingga volume penjualan e-commerce anjlok. Tagar #BoikotKomdigi bahkan sempat muncul di beberapa postingan, mencerminkan kekecewaan publik.
Pernyataan Resmi dari Komdigi
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menanggapi kritikan ini dalam konferensi pers hari ini. “Kebijakan ini bukan untuk melemahkan e-commerce, melainkan menciptakan ekosistem yang adil. Gratis ongkir berlebihan sering merugikan kurir dan pelaku logistik kecil. Kami buka ruang untuk perpanjangan promo asal datanya transparan,” ujarnya.
Pandangan Pakar
Dr. Rudi Rusdiah, pakar ekonomi digital dari Universitas Indonesia, mengkritik implementasi kebijakan ini. “Secara konsep, melindungi kurir dan usaha kecil adalah langkah positif. Namun, pembatasan tiga hari terlalu kaku dan berisiko mengurangi daya tarik e-commerce Indonesia dibandingkan pasar global. Komdigi perlu dialog lebih intens dengan pelaku industri untuk mencari titik tengah,” katanya dalam wawancara dengan Kompas.com.
Dampak yang Dikhawatirkan
Netizen seperti @MartinusButarb1 di X memprediksi, “Orang bakal tumpuk belanja cuma di 3 hari itu, sisanya males karena ongkir mahal. E-commerce kecil bakal paling kena dampak.” Kekhawatiran ini diperkuat oleh data Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), yang menyebut gratis ongkir berkontribusi hingga 40% terhadap keputusan pembelian konsumen.
Langkah Komdigi ke Depan
Komdigi berjanji akan memantau dampak aturan ini melalui sistem monitoring transparan dan mengevaluasi masukan dari pelaku industri. Namun, dengan gelombang protes yang terus membesar, tekanan publik kemungkinan akan mendorong revisi atau penyesuaian kebijakan dalam waktu dekat.
Kebijakan ini mulai berlaku bulan depan, dan respons pasar akan menjadi penentu keberhasilannya. Akankah Komdigi mampu meredam amarah netizen dan menyeimbangkan kepentingan semua pihak? Pantau terus perkembangannya.
0 Komentar